Bayu Abdurrohman

Menanti Angin Sewangi Misik Menyapu Bumi

Arsip untuk ‘Tanya Jawab’ Kategori

Manfaat Cobaan

Posted by bayu200687 pada Januari 25, 2008

Manfaat Cobaan Bagi Seorang Mukmin

  Soal No.  12099   Soal :
Kenapa Allah membebani kaum mukminin dengan banyak ibadah, dengan penyakit dan berbagai macam cobaan, sementara para pelaku maksiat bersenang-senang saja dengan segala kenikmatan hidup?

Jawab :

Pertanyaan ini terlontarkan atas dua alasan:

pertama, sebagai gugatan.

Kedua, untuk mencari bimbingan. Kalau pertanyaan itu dilontarkan dalam rangka menggugat, jelas itu menunjukkan kebodohan si penanya. Karena hikmah Allah itu terlalu agung untuk dapat dicapai oleh akal manusia. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Menggunakan Kata “Seandainya..”

Posted by bayu200687 pada Januari 25, 2008

Hukum Menggunakan Kata “Seandainya..”

Tentang seorang yang mengatakan: Seandainya dahulu Anda dahulu melakukan begini, tentu tidak akan terjadi demikian.”
Orang lain yang mendengarnya berujar: “Kata-kata semacam itu sudah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itu kata-kata yang dapat mengiring orang yang mengucapkannya kepada kekufuran.”
Lalu ada lagi yang bilang: “Tetapi dalam kisah tentang Musa dan Khidir, Nabi pernah bersabda: “Semoga Allah memberi rahmat kepada Musa. Kalaulah beliau mau bersabar, tentu Allah akan menceritakan kepada kita lanjutan kisah mereka..”
Orang yang lain lagi berdalil dengan sabda Rasulullah: “Mukmin yang kuat itu lebih baik dari mukmin yang lemah,” hingga ucapan: “…karena kata “seandainya” itu membuka amalan syetan.” Apakah hukum dalam hadits ini menghapus hukum dalam kisah Musa di atas atau tidak?

Jawab : Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Qunut Subuh

Posted by bayu200687 pada Januari 25, 2008

Hukum Qunut Subuh

Pertanyaan :

Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?

Jawab :

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ

“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.

Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.

Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.

Uraian Pendapat Para Ulama

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Bid'ah, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Do’a Berjama’ah

Posted by bayu200687 pada Januari 18, 2008

Seputar Do’a Berjama’ah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ana ingin minta penjelasan seputar doa bersama yang sering dilakukan sebagian masyarakat kita setelah suatu acara tertentu, baik bersifat keagamaan atau bukan. Bagaimanakah hal tersebut, dan bagaimana sikap kita.
Jazakumullahu khoiron,
Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan: Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya “Sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus.” Balasan surat dari Khalifah Umar: “Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka” Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata, “Wahai amirul mu’minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur.” (Maa jaa fii bida’ karya Ibnu Wahdah hal 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama’i baina Al-Ittiba’ wal Ibtida’ karya Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal 29).

Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, “Termasuk bentuk zikir jama’i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir.” Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, “Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah.” Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.

Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?” Jawaban beliau “aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak” (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba’ hal 180. Lihat Qowaid Ma’rifati Bida’ hal 52).

Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan:
1. Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut,
2. Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.

***

Penanya: Abu Ibrahim
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Ditulis dalam Tanya Jawab | 1 Komentar »

DAKWAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB

Posted by bayu200687 pada Januari 16, 2008

APAKAH DAKWAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB MERUPAKAN DAKWAH ISLAMIYAH YANG BERSIFAT PARTAI (HIZBIYAH) ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apakah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan dakwah Islamiyah yang bersifat partai (hizbiyah) seperti Ikhwanul Muslimin dan Tabligh ? Apa nasihat anda kepada orang yang mengatakan hal demikian dan menyebarkannya dalam kitab-kitabnya ?

Jawaban
Saya katakan, “Sesungguhnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di atas manhaj salaf. Baik dalam usul (pokok-pokok) maupun furu’ (cabang-cabang) [1]

Adapun jama’ah Ikhwanul Muslimin dan Tabligh dan jama’ah-jama’ah yang sama [2], saya serukan kepada mereka, supaya mengembalikan manhaj-manhaj mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam –dan kepada petunjuk dan pemahaman salafus ash-shalih supaya manhaj-manhaj itu ditimbang di atas itu semua sehingga apabila mencocoki alhamdulillah, sedangkan apabila menyelisihi, maka haruslah diluruskan dengan jalan-jalan tersebut. Inilah seruan kami kepada mereka. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?

Posted by bayu200687 pada Januari 16, 2008

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?

bunga1.jpg
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [1] Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel, Seputar Kita, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

MEMAKAI JAMAN TANGAN DENGAN TANGAN KANAN

Posted by bayu200687 pada Januari 16, 2008

MEMAKAI JAM TANGAN DENGAN TANGAN KANAN

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, ada dalilnya ?

Jawaban
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan damam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan”

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyermir rambut kalian”.

Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin.

Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.

Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari’at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota tubuh bagian kanan.

Ditulis dalam Seputar Kita, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI INAI [PACAR]

Posted by bayu200687 pada Januari 16, 2008

HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI INAI [PACAR]

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.

Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Ditulis dalam Muslimah, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apakah Dajjal Itu Berasal Dari Bani Adam ? Siapakah Ya’juj Dan Ma’juj

Posted by bayu200687 pada Januari 15, 2008

APAKAH DAJJAL ITU BERASAL DARI BANI ADAM ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Apakah Dajjal itu berasal dari anak cucu Adam ?

Jawaban
Dajjal memang berasal dari anak cucu Adam (manusia). Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ia adalah syetan. Sebagian ulama lagi menyatakan bahwa ayahnya menusia dan ibunya jin. Pendapat-pendapat ini tidak benar. Yang jelas bahwa Dajjal adalah anak keturunan Adam dan dia butuh makan, minum dan lain-lain. Oleh karena itu Nabi Isa membunuhnya secara wajar sebagaimana membunuh manusia biasa.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

HUKUM BAI’AT

Posted by bayu200687 pada Januari 15, 2008

HUKUM BAI’AT

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba’iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai’at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai’at-bai’at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai’at ini tidak dikenal dengan alasan masih ‘dirahasiakan’. Bagaimanakah hukumnya bai’at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?

Jawaban.
Bai’at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Manhaj, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

PEKERJAAN SEORANG WANITA YANG DILAKUKAN BERSAMA DENGAN LAKI-LAKI

Posted by bayu200687 pada Januari 15, 2008

PANDAGAN ISLAM TERHADAP PEKERJAAN SEORANG WANITA YANG DILAKUKAN BERSAMA DENGAN LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa pandangan Islam tentang pekerjaan seorang wanita bersama dengan laki-laki?

Jawaban
Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan Allah untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath. Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Muamalah, Muslimah, Seputar Kita, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Bermuamalah dengan Bank

Posted by bayu200687 pada Januari 9, 2008

Hukum Bermuamalah dengan Bank

Soal 1:

Apakah hukum syariat tentang perkara-perkara berikut ini:

1. Menyimpan herta di bank dan setiap tahun mendapatkan bunga?
2. Meminjam dari bank dengan bunga sesuai dangan jangka waktu
tertentu
3. Menyimpan harta dibank tapi tidak mengambil bunga?
4. Pegawai yang bekerja di Bank-bank tersebut, sebagai direktur
atau selainya?
5. Pemilik tanah yeng menyewakan tempatnya untuk bank tersebut?

Jawab: Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Muamalah, Seputar Kita, Tanya Jawab | 3 Komentar »

APA DASAR PIJAK EKONOMI ISLAM ?

Posted by bayu200687 pada Januari 9, 2008

APA DASAR PIJAK EKONOMI ISLAM ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa yang menjadi dasar pijakan ekonomi Islam ?

Jawaban
Ekonomi Islam berdiri di atas pijakan perdagangan yang berdasarkan syari’at, yaitu dengan mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala, sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan mu’amalah syar’iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok, boleh dan halal dalam berbagai mu’amalat, dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala darinya, misalnya riba. Allah Ta’ala berfirman.

Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.

Artinya : Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi ; dan carilah karunia Allah dan banyak-banyaklah mengingat Allah supaya kamu beruntung” [Al-Jumu’ah : 10]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahualaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-6 dari Fatwa Nomor 17627, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=638&bagian=0

Ditulis dalam Muamalah, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Seputar Tauhid

Posted by bayu200687 pada Januari 8, 2008

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Aqidah, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

Dakwah Melalui Cerpen

Posted by bayu200687 pada Januari 8, 2008

Konsultasi Ustadz : Berdakwah Melalui Sarana Cerpen
Penanya: Alaik
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Saad, M.A.

Pertanyaan:
Assalammu’alaikum Wr Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, Ana mau tanya berhubungan dengan aktifitas dakwah
yang selama ini ana dan kawan-kawan jalankan.

Apakah cerpen yang isinya dari kisah nyata, koran, cerita kawan, keluarga,
konflik sosial, budaya dan lain-lain yang tetap mempunyai
nilai-nilai religius termasuk cerita dusta? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel, Manhaj, Seputar Kita, Tanya Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.