Hukum Bermuamalah dengan Bank
Posted by bayu200687 pada Januari 9, 2008
Hukum Bermuamalah dengan Bank
Soal 1:
Apakah hukum syariat tentang perkara-perkara berikut ini:
1. Menyimpan herta di bank dan setiap tahun mendapatkan bunga?
2. Meminjam dari bank dengan bunga sesuai dangan jangka waktu
tertentu
3. Menyimpan harta dibank tapi tidak mengambil bunga?
4. Pegawai yang bekerja di Bank-bank tersebut, sebagai direktur
atau selainya?
5. Pemilik tanah yeng menyewakan tempatnya untuk bank tersebut?
Jawab:
Tidak boleh menyimpan harta di bank untuk mendapatkan bunga, dan tidak
boleh meminjam dengan bunga karena semua itu merupakan riba yang jelas.
Dan tidak boleh pula menitipkan harta dengan faedah (bunga) pada selain
bank. Demikian pula meminjam dengan bunga dari siapapaun selain bank.
Yang demikian ini haram menurut semua ulama berdasarkan firman Allah:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah:275)
Dan Allah berfirman :
“Allah memusnahkan riba(menghilangkan berkahnya) dan menyuburkan
(membungakan) sedekah.” (Al-Baqarah:276)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman tinggalkan apa-apa yang tersisa dari
riba kalau kalian orang-orang yang mukmin . Maka jika kalian tidak
melakukanya maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya (Allah akan
memerangi kalian) dan jika kalian taubat (dari pengambilan riba ) maka
bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak
dianiaya.” (Al-Baqarah:278-279)
Kemudian Allah menyatakan setelah itu semua:
“Dan jika ia(orang yang berhutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah
taggguh sampai dia mampu.” (Al-Baqarah:280)
Dia (Allah) memperingatkan hamba-hamba-Nya dengan ayat ini bahwa orang
yang memberi hutang tidak boleh menuntut orang yang tidak mampu membayar
hutangnya serta tidak membebaninya dengan tambahan harta sebagai
pengganti waktu tunggu tetapi dia wajib menuggunya sampai orang itu
mampu, tanpa tambahan apapun karena tidak mampu membayar.
Ini merupakan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hambanya serta
perlindungannya bagi mereka dari kedhaliman dan kerakusan yang merusak
mereka dan tidak memberi manfaat bagi mereka.
Adapun menitipkan harta di bank-bank riba tanpa mengambil faidah(bunga)
maka tidak apa-apa jika terpaksa seorang muslim untuk melakuknya.
Adapun bekerja di Bank-bank riba tidak diperbolehkan, sama saja apakah
dia sebagai direktur, sekretaris, bendahara atau lainya karena Alllah
berfirman:
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong
menolong atas dosa dan permusuhan;”(Al-Maidah:2)
Dan juga karena apa yanag telah diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bahwa beliau melaknat pamakan riba, pemberi riba,
penulisnya dan 2 saksi kemudian beliau bersabda:
“mereka sama.”(HR.Muslim)
Selain ayat dan hadits diatas masih banyak sekali dalil-dalil yang
menunjukan haramnya berta’awun (tolong menolong) dalam kemaksiatan.
Dalil diatas juga melarang menyewakan tanah kepada pengusaha-pengusaha
bank-bank riba, karena ini menunjukan dukungan pada perbuatan riba
mereka.
Kita meminta kepada Allah agar memberi hidayah kepada kita semua dan
memberi taufik kepada kaum muslilimin seluruhnya, para pemerintah dan
rakyatnya untuk memerangi riba dan berhati-hati dari padanya, serta
merasa cukup dengan apa-apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan
Rasul-Nya pada perkara-perkara muamalah yang sesuai dengan syariat
karena Dia-lah yang berkuasa atasnya.
(Syaikh bin Bazz)
Soal 2:
Seseorang memiliki sejumlah uang yang kemudian disimpan pada salah satu
bank dengan tujuan sebagai amanah yang dijaga olehnya dan dia
mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya. Apakah yang demikian itu
diperbolehkan.?
Jawab:
Tidak boleh memberikan amanah kepada bank riba walaupun tidak mengambil
faidah(bunga) karena yang demikian termasuk tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan dan Allah telah melarang yang demikian tetapi jika
seseorang terpaksa melakukan yang demikian dan tidak mendapati sesuatu
yang bisa menjaga hartanya kecuai bank-bank riba itu, maka tidak
apa-apa, Insya Allah karena darurat. Allah berfitrman:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, keculai apa yang terpaksa kamu memakanaya.”
(Al-An’am:119)
Tetapi Jika dia mendapati adanya bank Islam atau tempat yang terjaga
lainya yang tidak ada padanya tolong menolong dalam dosa dan permusuhan,
maka wajib dia menitipkan hartanya disana tidak boleh menyimpan di
bank-bank riba.
(Syaikh bin Bazz)
Soal3:
Apa hukumnya menitipkan harta dibank-bank dengan keuntungan tertentu?
Jawab:
Menyimpan harta di bank dengan keuntungan tertentu tidak diperbolehkan
karena ini adalah aqad (Perjanjian) yang mengandung riba. Allah telah
berfirman (yang artinya): “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”(Al-Baqarah:275)
Dalam firman lain (yang artinya ):
“Wahai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak melakukanya maka ketahuilah bahwa
Allah dan Rasulnya akan memerangi kamu dan Jika kamu bertaubat maka
bagimu pokok hartaamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.”(Al-Baqarah:278-279)
Keuntungan yang diambil oleh penyimpan harta tidak ada berkahnya Allah
brfirman (yang artinya): “Allah memusnahkan (menghilangkan berakhnya)
riba dan menyuburkan sedekah.”(Al-Baqarah: 276)
Riba semacam ini termasuk jenis “nasiah” dan “fadl”, karena si penitip
memberikan uangnya kepada bank dengan syarat. Diakibatkanya pada waktu
tetentu dengan keuntungan tertentu.
(Lajnah Daimah)
“Tunjangan” Itulah Intinya Riba
Soal:
Salah satu bank menawarkan kepada penanggung jawab kas pelajar untuk
menitipkan kekeyaanya pada mereka dengan imbalan apa yang mereka namakan
“tunjangan,” yang berupa sejumlah sejumlah uang yang mereka berikan
tanpa ada syarat apa-apa kecuali dititipkannya harta itu pada mereka
(bank). Bank kemudian akan mengolahnya dan mengembangkanya. Apakah boleh
menitipkan harta pada bank tersebut?
Jawab:
Perbuatan yang demikian itu tidak diperbolehkan karena (tunjangan)
itulah intinya riba. Hakikatnya adalah bahwa bank tersebut memakai harta
kas itu dengan faidah (bunga) tertentu yang kemudian diberikan kas
tersebut. Adapun apabika bank menamakanuya “tunjangan” hanyalah sebagai
pengkaburan dan tipuan untuk menutupi riba tersebut . dan riba adalah
riba walaupun manusia menamakannya apa saja .Wallahu musta’an.
(Syaikh Bin Bazz)
Hukum Mengambil fidah Bank untuk digunakan pada kepentingan Umum
Soal:
Kami adalah oarng-orang Turki yang bekerja di Saudi Arabia. Negeri Kami,
sebagaimana yang anda ketahui dibangun diatas “Ilmaniah”(sekularisme).
Secara hukum dan Undang-undang, riba tersebar di negeri kami dengan
sangat mengherankan, hingga mencapai 50% dalam waktu 1 tahun.
Kami disini sangat membutuhkan jasa bank-bank tersebut untuk mengirim
uang kepada keluarga-keluarga kami di Turki. Demikian pula kami
(Terpaksa) menitipkan uang dibank-bank tersebut karena khawatir hilang,
kecurian atau masalah lainya.
Dengan gambaran semacam ini kami mengajukan 2 pertanyaan kepada
Fadhilatusy Syaikh untuk memberi kami fatwa dalam urusan ini,
jazakumullah khairal jazaa.
1. Bolehkah kami mengambil riba (bunga) dari bank tersebut kemudian
kami sedekahkan kepada fakir miskin dan membangun tempat-tempat kebikan
daripada ditinggalkana (harta tersebut) di bank.
2. Kalau tidak boleh, maka apakah boleh menyimpan uang di bank-bank
tersebut dengan alasan darurat (terpaksa) untuk menjaga dari kehilangan
atau kecurian dengan tanpa mengambil bunganya, di mana perlu diketahui
bahwa bank tersebt akan mengunakanaya selama harta tersebut disana?
Semoga Allah meluruskan langkah anda dan memberi manfaat dengan anda dan
memimpin anda kepada yang dicintai-Nya.
Jawab:
Jika terpaksa mengirimakan uang melalui bank-bank riba itu, maka tidak
apa-apa insyaAllah, karena firman Allah ta’ala (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan
-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakanya.” (Al-An’aam:119)
Tiada diragukan lagi bahwa pengiriman melalui bank adalah kebutuhan
darurat saat ini. Demikian pula penitipan uang di bank-bank riba, jika
dalam keadaan darurat dan tidak ada syarat bunga, dan jika diberi faidah
(bunga) tanpa ada kesepakatan syarat tertentu maka tidak apa-apa untuk
dipakaia dalam kepentingan umum dan usaha-usaha kebaikan, membantu fakir
miskindan orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya, dan jangan
dipergunakan (bunga tersebut ) untuk dimanfaatkan (bagi kepentingan
pribadi atau keluarganya). Hukum harta tersebut adalah harta yang
merusak kaum muslimin jika dibiarkan (tidak diambil dari bank), bersama
dengan itu juga merupakan hasil yang tidak halal, maka dipergunakan
untuk kepentingn kaum muslimin lebih utama daripada dibiarkan untuk
orang-orang kafir karena mereka akan memakainya untuk apa-apa yang
diharamkan Allah.
Tapi jika memungkinkan pengiriman melalui bank-bank Islam atau dengan
cara lain yang mubah, maka dilarang mengirimkan uang melaui bank-bank
riba, demikian pula jika memungkinkan menitipkan uang di bank-bank Islam
atau badan-badan usaha (keuangan) Islam, maka tidak diperbolehkan
menitipkan uang dibank-bank riba karena hilangnya alasan darurat.Wallahu
Waliyut Taufiq.
(Syaikh bin Bazz)
Hukum Bekerja dan Menyimpan Harta di Bank-Bank Riba Tanpa Mengambil
Bunga
Soal:
Apa hukum Islam terhadap orang yang bekerja di Bank dan menaruh hartanya
disitu tanpa mengambil bunga?
Jawab:
Tak dapat disangkal lagi, bekerja di Bank yang bermuamalah dengan riba
tidak diperbolehkan karena demikian adalah menolong mereka dalam dosa
dan permusuhan .Alah telah berfirman (yang artinya): “Tolong-menolonglah
dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Nabi juga telah melaknat pemakan riba dan pemberinya, penulis dan dua
saksinya seperti dalam hadits Muslim.
Tentang menaruh harta di bank riba tanpa mengambil bunga tentu lebih
selamat jika meniggalkanya keculai karena darurat (terpaksa) karena
walaupun tanpa mengambil bunga, ini merupakan dukungan terhadap amal
riba dan dikhawatirkan pelakunya menjadi salah satu dari
penolong-penolong dalam dosa dan permusuhan, walaupun dia tidak berniat
demikian.
Adalah wajib untuk berhati-hati dari apa-apa yang diharamkan oleh
Allahdan mencari jalan selamt untuk memelihara hartanya ataupun
mempergunakanya. Semoga Allah memudahkan secepatnya berdirinya bank-bank
Islam yang selamat dari amal-amal riba. Sesungguhnya Dia adalah pemilik
dan berkuasa diatasnya.
(Syaikh Bin Bazz)
Soal:
Bolehkah bekerja di yayasan-yayasan riba sebagai supir atau penjaga
(satpam) ?
Jawab:
Tidak diperbolehkan bekerja di yayasan-yayasan riba walaupun sebagai
supir atau penjaga (satpam). Yang demikian karena masuknya dia sebagai
pegawai disitu menunjukan keridhaanya. Karena seorang yang mengingkari
sesuatu tidak mungkin akan bekerja untuk kemaslahatanya.
Jika dia bekerja untuk kemaslahatanya maka dia berarti ridha padanya,
sedangkan seseorang yang ridha pada yang haram akan medapatkan bagian
dosanya.
Sedangkan orang yang langsung terlibat pada muamalahnya, penulisannya,
pengirimanaya, penitipanya dan lain sebagainya, maka tidak ragu lagi
bahwa yang demikian langsung mengenai keharamanya. Dan telah
tetap(sahih) riwayatnya dari hadits Jabir ra bahwa beliau e melaknat
pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya, kemudian beliau
bersabda (yang artinya): ” mereka semua sama”.
(Syaikh Ibnu Utsaimin
www.assunah.or.id link file http://202.51.234.60/
<http://202.51.234.60/>



aliakhmad berkata
Melihat kondisi saat ini, hampir semua transaksi pembayaran melalui bank termasuk sistem penggajian, sehingga kita selalu berhubungan dengan pihak Bank seperti 1, membantu pembukaan rekening bagi karyawan agar gaji setiap bulannya cukup di transfer ke rekening masing2, 2,bagian keuagan selalu komfirmasi dgn bank untuk pengecekan saldo & setiap akhir bulan bagian keuangan membuat laporan bank yang didalamnya tercatat sebagai bunga bank 3,Accounting dlm membuat laporan keuangan ,Bunga bank dimasukkan kedalam pendapatan lain-lain, apakah ketiga contoh tersebut termasuk perbuatan di haramkan walaupun perusahaan tersebut bergerak di bidang lain seperti perkayuan
bayu200687 said :
antum bisa lihat dari dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dari pertanyaan dalam postingan tersebut.
silahkan membaca lagi dengan seksama.
dblackclown berkata
mas,,
klo orgtua qt bersikeras pgn ttp d bank ky gt gmn??
soalnya orgtua bys transfr k saya lwt bank ky gt,,
trus mereka blg yg ptg g mudharat n g merugikn gt,,
mnurut mas saya mst gmn tuh??bgg ni,,
trims y,,
bayu200687 berkata
Berikut ini fatwa syaikh bin Baz
HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.
Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.
Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?
Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.
Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” [Al-An'am : 119]
Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.
Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo